Uu no 32 tahun 2000 pdf




















Peraturan b. Tahun Tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan. Daerah Peraturan Pemerintah Nomor Tahun Ditetapkan 10 November Join Co-production practitioners network. Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut digunakan untuk seluruh lembaga pendidikan yang ada di kota tersebut. Kriteria kepentingan yang wajar tidak semata-mata diukur dari ada tidaknya unsur komersial, tetapi juga dari kuantitas penggunaan.

Yang dimaksud dengan "bukti yang cukup" adalah bukti yang sah, benar, serta memadai yang menunjukkan bahwa Pemohon berhak mengajukan Permohonan.

Pada prinsipnya Permohonan dapat dilakukan sendiri oleh Pemohon. Khusus untuk Pemohon yang bertempat tinggal di luar negeri, Permohonan harus diajukan melalui Kuasa untuk memudahkan Pemohon yang bersangkutan, antara lain mengingat dokumen Permohonan seluruhnya menggunakan bahasa Indonesia. Selain itu, dengan menggunakan Kuasa yang adalah pihak Indonesia akan teratasi persyaratan domisili hukum Pemohon. Persyaratan ini adalah persyaratan minimal untuk mempermudah Pemohon mendapatkan Tanggal Penerimaan seperti telah didefinisikan di muka.

Tanggal tersebut menentukan saat mulai berlakunya perhitungan jangka waktu perlindungan atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Tenggang waktu 3 tiga bulan yang diberikan kepada Pemohon untuk melengkapi syarat-syarat yang kurang dihitung sejak tanggal pengiriman pemberitahuan kekurangan tersebut, bukan dihitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan oleh Pemohon. Biaya seluruhnya yang telah dibayarkan kepada Direktorat Jenderal tidak dapat ditarik kembali terlepas apakah Permohonan diterima, ditolak, ataupun ditarik kembali.

Yang dimaksud dengan "pemeriksaan" adalah pemeriksaan administratif formality check yang berkaitan dengan kelengkapan persyaratan administratif Permohonan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal Di samping itu, untuk tujuan pengumuman Permohonan, Direktorat Jenderal melakukan klasifikasi dan memeriksa hal-hal yang dianggap tidak jelas atau tidak patut jika Permohonan tersebut diumumkan.

Yang "wajib dicatatkan" adalah perjanjian Lisensi itu sendiri dalam bentuk yang disepakati oleh para pihak, termasuk isi perjanjian Lisensi tersebut, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-undang ini. Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan negara dari kemungkinan akibat-akibat tertentu dari perjanjian Lisensi tersebut.

Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan penerima Lisensi yang telah memberikan pembayaran royalti kepada pemberi Lisensi. Pada saat dibatalkan, ada orang lain yang benar-benar berhak atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang bersangkutan.

Keadaan seperti itu dapat. Ayat 2 Huruf a Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Ayat 1 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 a. Yang dimaksud dengan sektor usaha dalam pasal ini termasuk usaha jasa. Pasal 13 Cukup jelas.

Pasal 14 Ayat 1 Cukup jelas. Pasal 15 Jabatan tertentu yang dimaksud dalam pasal ini, misalnya manajer sumber daya manusia, manajer keuangan, atau manajer personalia sebagaimana yang disepakati dalam perjanjian kerja bersama.

Pasal 16 Cukup jelas. Ayat 2 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Hal ikhwal atau keadaan yang menyertai perbuatan Perbuatan pidana juga harus merupakan suatu hal ikhwal atau suatu keadaan tertentu yang menyertai perbuatan. Hal ikhwal dapat dibagi dua; pertama yang menyangkut diri oran yang melakukan perbuatan, dan kedua yang menyangkut diri orang lain yang bukan pelaku perbuatan, misalnya perilaku korban perbuatan pidana.

Keadaan tambahan yang memberatkan pidana Elemen ketiga dari perbuatan pidana adalah keadaan tambahan. Keadaan tambahan ini merupakan suatu peristiwa yang terjadi setelah perbuatan pidananya terjadi. Dengan demikian, keadaan tambahan ini hanya dijadikan sebagai unsur yang memberatkan pidana.

Unsur melawan hukum yang objektif Sifat perbuatan melawan hukumnya terletak pada keadaan objektif sebagaimna yang diatur dalam undang-undang. Unsur melawan hukum yang subjektif Sifat perbuatan melawan hukumnya tidak saja terletak pada keadaan objektif sebagaimana yang diatur dalam undang-undang, tetapi juga sangat bergantung pada keadaan subjektif pelakunya. Dalam konteks hukum lingkungan, hal yang sama juga berlaku, tetapi elemen perbuatan pidana harus berkaitan dengan suatu fakta apakah kejadian pencemaran lingkungan hidup merupakan sesuatu yang dapat dicegah atau tidak.

Jika perbuatan itu dapat dicegah baik secara ekonomi maupun secara teknologi, perbuatan tidak mencegah terjadinya pencemaran dapat dikatakan perbuatan jahat. Oleh karena itu, perbuatan ini dapat dihukum. Ketergantungan Penerapan Hukum Pidana pada Hukum Administratif Penerapan hukum pidana atau pelanggaran hukum lingkungan banyak tergantung pada hukum administratif atau hukum pemerintahan, terutama menyangkut perizinan.

Yang mengeluarkan izin adalah pejabat administrasi, baik pemerintahan daerah maupun pemerintahan pusat. Dalam Pasal ayat 2 UUPPLH di tegaskan bahwa asas ultimum remedium berkaitan dengan delik formil, dan delik formil adalah delik yang berkaitan dengan hukum administrasi.

Bukan di Indonesia saja terjadi hal-hal seperti itu, tetapi juga di negara lain. Faure selanjutnya menulis tentang ketergantungan administrasi itu; 1. Bagaimana ketergantungan itu terjadi. Sampai berapa jauh titik taut ini dan apakah hakim pidana dapat menguji perbuatan hukum administratif. Sampai berapa jauh jangkauan suatu izin. Bagaimana pengaruh suatu toleransi oleh pejabat adminstratif terhadap dapatnya di pidana suatu perbuatan.

Ada perbedaan persepsi hukum terhadap masalah ketergantungan administratif penerapan hukum pidana terhadap pelanggaran lingkunga, khususnya yang menganyangkut perizinan. Di Jerman hakim pidana tidak dibenarkan untuk menguji sah tidaknya suatu izin.

Adapun di Belgia hakim wajib karena jabatan untuk menguji sah tidaknya suatu perbuatan hukum administratif yang dihadapi. Menurut Andi Hamzah92 tidak ada ketentuan hukum yang dapat menjawab persoalan ini. Yang dapat diuji oleh Mahkamah Agung adalah suatu peraturan yang lebih rendah dari undang-undang, tidak disebut mengenai pengujian atas suatu perbuatan hukum administratif oleh hakim pidana, terutama dalam pelanggaran lingkungan yang menyangkut perizinan.

Oleh karena itu, jika terjadi hal semacam itu dalam penuntutan suatu delik lingkungan, mestinya penuntut umum yang juga berwenang mewakili negara atau pemerintah, dapat terlebih dahulu melalui hakim tata usaha agar izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang bersangkutan secara pribadi karena dilakukan secara tidak benar atau melawan hukum dinyatakan tidak sah.

Tentu penuntut umum tidak dapat menggugat negara menurut peradilan tata usaha karena ia hanya dapat mewakili negara secara tergugta. Pejabat administrasi, dapat digugat dalam peradilan tata usaha negara oleh individu atau masyarakat supaya izin tersebut dibatalkan. Bagaimana jika ada izin dan syarat dalam izin itu dipenuhi, tetapi pada akhirnya juga timbul pencemaran, apalagi misalnya terjadi akibat orang luka atau mati.

Apa izin itu dapat dipakai sebagai dasar peniadaan pidana dasar pembenar. Dalam praktik di Indonesia belum kelihatan adanya kasus demikian yang muncul ke permukaan, namun ada pemikiran tentang bagaimana jawaban yuridis terhadap masalah tersebut. Untuk itu perlu ditinjau pengalaman dan pemikiran di negara lain dalam memecahkan masalah seperti itu. Di Jerman misalnya, walaupun ada izin, tetapi jika telah menimbulkan luka yang mematikan atau luka berat, tidak dapat diterima izin sebagai dasar pembenar.

Belgia lebih jelas lagi tentang jangkauan berlakunya dasar pembenar suatu izin karena dengan yurisprudensi dan doktrin hakim bisa diberikan wewenang menguji suatu izin. Jika suatu izin ternyata bertentangan dengan norma yang lebih tinggi akan batal dalam hal-hal konkret dan tidak akan merupakan dasar pembenar.

Pengalaman dan ajaran hukum lingkungan di negara-negara maju ini perlu diperhatikan, agar dapat mengantisifasi masalah-masalah baru yang rumit yang akan muncul seirama dengan kemajuan pembangunan pada umumnya dan perindustrian pada khususnya akan menimbulkan masalah serius di bidang hukum lingkungan yang memerlukan pemecahan yang tepat.

Konsep Penegakan Hukum Joseph Goldstein Penanggulangan kejahatan dengan target menurunkan tingkat kejahatan, memperlihatkan adanya jumlah kejahatan yang terjadi dan kejahatan yang dapat diproses melalui penegakan hukum. Gambaran wilayah penegakan hukum tersebut terungkap dari hasil konggres internasional yang mengembangkan95 1 standar penegakan hukum di peradilan pidana, dan 2 perlindungan saksi untuk proses peradilan pidana, serta 3 public participation untuk proses peradilan pidana.

Substansi yang penting dari standar penegakan hukum di peradilan pidana, memuat rekomendasi bahwa total crime pada dasarnya tidak mungkin sama dengan full enforcement, karena di dalam konsep ini terdapat tiga wilayah penegak hukum. Sesungguhnya wilayah penegakan hukum seperti tersebut di atas terlebih dahulu telah dijelaskan secara terperinci oleh Joseph Goldstein96 menurut Joseph Goldtein penegakan hukum pidana dibedakan menjadi tiga, yaitu: Pertama, Total Enforcement, yakni ruang lingkup penegakan hukum pidana sebagaimana yang dirumuskan oleh hukum pidana substantif substantive law of crime.

Hal ini dapat terjadi sebab para penegak hukum dibatasi secara 94 Rusli Muhammad. Rusli Muhammad. Disamping itu adanya batasan-batasan yang ditentukan oleh hukum pidana substantif yang menghendaki syarat-syarat tertentu untuk suatu penuntutan, misalnya adanya pengaduan di dalam hal delik aduan. Sekalipun penegakan hukum yang kedua diharapkan para penegak hukumnya melakukan penegakan hukum secara maksimal, namun demikian hal itu dianggap sebagai sesuatu yang tidak realistis sebab adanya keterbatasan-keterbatasan dalam bentuk waktu, personil, alat-alat investigasi, dana dan sebagainya, yang kesemuannya itu mengharuskan dilakukannya decisions not to enforce discretions.

Politik hukum pidana dalam tatanan mikro yang merupakan bagian dari politik hukum dalam tataran makro , maka dalam pembentukan undang-undang harus mengetahui sistem nilai yang berlaku dalam masyarakat yang berhubungan dengan keadaan itu dengan cara-cara yang diusulkan dan dengan tujuan-tujuan yang hendak dicapai agar hal-hal tersebut dapat diperhitungkan dan agar dapat dihormati. Dalam bidang hukum pidana melaksanakan politik hukum pidana berarti usaha mewujudkan peraturan perundang-undangan pidana yang sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu dan untuk masa-masa yang akan datang.

Undang-undang ini digunakan oleh penguasa untuk mencapai dan 97 Barda Nawawi. Kebijakan Hukum Pidana. Sinar Baru, Bandung. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa undang-undang itu mempunyai dua fungsi, yaitu: 1.

Fungsi untuk mengekpresikan nilai-nilai 2. Fungsi instrumental Bertitik dari kedua fungsi tersebut maka sebaiknya politik hukum pidana dijalankan tanpa mengingkari fungsi lainnya, misalnya sifat atau pengaruh simbolis dari undang-undang tertentu. Menurut Sahetapy, Peranan hukum dengan pendekatan fungsional tidak sama dengan hukum yang berperan sebagai suatu alat istrumen belaka. Pendekatan secara fungsional, hukum dalam penerapannya harus diarahkan untuk mencapai tujuan darimana hukum itu berasal, jika hukum di Indonesia bersumber pada Pancasila maka setiap produk perundang-undangan tidak mungkin terlepas dari sumbernya, yakni darimana hukum dijiwai, dipersepsikan dan dalam penjabarannya atau diwujudkan dalam bentuk manisfestasinya harus selalu bernafaskan Pancasila.

Jika tidak, hukum itu tidak lagi berfungsi dalam arti sebenarnya sehingga lebih tepat disebut sebagai instrument. Hukum dalam pengertian ini hanya demi kepentingan tertentu yang sama sekali tidak dijiwai oleh semangat dan idealisme Pancasila. Sudarto,merujuk pada hasil symposium tentang Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Masa transisi,yang diselenggarakan di Semarang tanggal Januari menulis, negara-negara yang sesudah Perang Dunia II telah Sahetapy.

Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung. Dengan adanya langkah-langkah tersebut maka telah terjadi proses perkembangan masyarakat yang meliputi bidang ekonomi, sosial, politik dan kebudayaan. Modernisasi itu Menurut Sudarto, dapat diartikan sebagai proses penyesuaian diri dengan keadaan konstelasi dunia pada waktu ini, Apabila hukum pidana hendak dilibatkan maka harus dilihat dalam hubungan keseluruhan politik kriminal.

Menurut Sudarto, Politik kriminal itu dapat diberi arti sempit, lebih luas dan paling luas. Dalam arti sempit, Politik kriminal digambarkan sebagai keseluruhan asas metode yang menjadi dasar dari reaksi terhadap pelanggaran hukum berupa pidana; b.

Dalam arti yang lebih Luas, ia merupakan keseluruhan fungsi dari aparatur penegakan hukum, termasuk didalamnya cara kerja pengadilan dan polisi; c. Dalam arti yang paling luas, ia merupakan keselururhan kebijakan yang dilakukan melalui perundang-undangan dan badan-badan resmi yang bertujuan untuk menegakkan norma-norma sentral masyarakat.

Penegakan norma-norma sentral itu menurut Sudarto dapat diartikan sebagai penanggulangan kejahatan. Melaksanakan politik kriminal berarti mengadakan pemilihan dari sekian banyak alternatif, mana yang paling efektif dalam usaha penanggulangan kejahatan.

Untuk mencapai hasil yang berhasil guna dan dayaguna maka para pembuat kebijakan dapat memanfaatkan informasi yang telah disediakan oleh kriminologi. Apabila mengabaikan informasi tersebut akan mengakibatkan terbentuknya undang- undang yang tidak fungsional. Criminology, mempelajari kejahatan dalam semua aspek. Selanjutnya, criminal law menjelaskan dan menerapkan peraturan-peraturan positif atas reaksi masyarakat terhadap fenomena kejahatan.

Penal policy baik sebagai ilmu maupun seni mempunyai tujuan praktis, utamanya untuk memungkinkan peraturan-peraturan positif dirumuskan lebih baik dan menjadi petunjuk tidak hanya kepada legislator yang merancang peraturan perundang- undangan pidana, tetapi juga pengadilan dimana peraturan-peraturan itu diterapkan dan penyelenggaraan pemasyarakat prison administration yang memberi pengaruh praktis terhadap putusan pengadilan.

Kebijakan penanggulangan tindak pidana dapat dikelompokkan menjadi 2 dua macam, yaitu kebijakan penanggulangan tindak pidana dengan menggunakan saranan hukum pidana penal policy dan kebijakan penanggulangan tindak pidana dengan menggunakan sarana di luar hukum pidana non-penal policy.

Pada dasarnya Penal policy lebih menitik beratkan pada tindakan represif setelah terjadinya suatu tindak pidana, sedangkan non-penal policy lebih menekankan pada tindakan preventif sebelum terjadinya suatu tindak pidana. Menurut pandangan dari sudut politik kriminal secara makro, non-penal policy merupakan kebijakan penanggulangan tindak pidana yang paling strategis.

Hal itu dikarenakan, non penal policy lebih bersifat sebagai tindakan pencegahan terjadinya suatu tindak pidana. Sasaran utama non penal policy adalah menangani dan menghapus faktor-faktor kondusif yang menyebabkan terjadinya suatu tindak pidana. Kebijakan hukum pidana penal policy tersebut merupakan salah satu Ibid Ibid. Dengan demikian, penal policy atau politik kebijakan hukum pidana pada intinya, bagaimana hukum pidana dapat dirumuskan dengan baik dan memberikan pedoman kepada pembuat undang-undang kebijakan legislatif , kebijakan aplikasi kebijakan yudikatif dan pelaksana hukum pidana kebijakan eksekutif.

Kebijakan legislatif merupakan tahap yang sangat menentukan bagi tahap-tahap berikutnya, karena ketika peraturan perundang-undangan pidana dibuat maka sudah ditentukan arah yang hendak dituju atau dengan kata lain, perbuatan-perbuatan apa yang dipandang perlu untuk dijadikan sebagai suatu perbuatan yang dilarang oleh hukum pidana.

Ini berarti, menyangkut proses kriminalisasi. Kriminalisasi, menurut Sudarto, merupakan proses penetapan suatu perbuatan seseorang sebagai perbuatan yang dapat dipidana.

Tindakan itu diancam dengan terbentuknya undang-undang dengan suatu sanksi berupa pidana. Sedangkan, pengertian penanggulangan kejahatan, Menurut Mardjono Reksodiputro,adalah usaha untuk mengendalikan Ibid Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Kebijakan Pidana. Citra Aditya Bakti. Menurut Barda Nawawi Arief, kebijakan penanggulangan kejahatan dengan hukum pidana, pada hakikatnya merupakan bagian dari kebijakan penegakan hukum khususnya hukum pidana.

Oleh karena itu, politik hukum pidana merupakan bagian dari kebijakan penanggulangan kejahatan lewat pembuatan peraturan perundang- undangan pidana yang merupakan bagian integral dari politik sosial. Politik sosial tersebut menurut Barda Nawawi Arief dapat diartikan sebagai segala usaha yang rasional untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dan sekaligus mencakup perlindungan masyarakat.

Jika politik kriminal menggunakan politik hukum pidana maka ia harus merupakan langkah-langkah yang dibuat dengan segaja dan sadar. Sudarto berpendapat, melaksanakan politik hukum pidana berarti mengadakan pemilihan untuk mencapai hasil perundang-undangan yang paling baik dalam arti memenuhi syarat keadilan dan daya guna.

Dalam kesempatan lain dikemukakan pula, bahwa melaksanakan politik hukum pidana mempunyai arti sebagai usaha mewujudkan peraturan perundang-undangan pidana yang sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu dan untuk masa-masa yang akan datang. Pada hakikatnya kebijakan hukum pidana penal policy dapat difungsionalisasikan dan dioperasionalisasikan melalui beberapa tahap, yaitu tahap formulasi atau kebijakan legislatif, tahap aplikasi atau kebijakan yudikatif dan tahap eksekutif atau kebijakan administratif.

Tahap formulasi atau kebijakan legislatif dapat dikatakan sebagai tahap perencanaan dan perumusan peraturan perundang- undangan pidana.

Tahap eksekusi atau kebijakan administratif adalah tahap pelaksanaan dari keputusan pengadilan atas perbuatan pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Penggunaan hukum pidana harus memperhatikan tujuan pembangunan nasional, yaitu mewujudkan masyarakat adil makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila; sehubungan dengan ini maka penggunaan hukum pidana bertujuan untuk menanggulangi kejahatan dan mengadakan peneguhan terhadap tindakan penanggulangan itu sendiri, demi kesejahteraan dan pengayoman masyarakat; 2. Penggunaan hukum pidana harus pula memperhitungkan prinsip biaya dan hasil cos benefit principle Sudarto, op.

Penggunaan hukum pidana harus pula memperhatikan kapasitas atau kemampuan daya kerja dari badan-badan penegak hukum, yaitu jangan sampai ada kelampuan beban tugas overbelasting Salah satu usaha penanggulangan kejahatan ialah menggunakan hukum pidana dengan sanksinya berupa pidana, Namun demikian usaha ini pun masih sering dipersoalkan.

Perbedaaan peranan pidana dalam menghadapi masalah kejahatan, menurut Inkeri Anttila, telah berlangsung beratus-ratus tahun, dan menurut Herbert L Packer, usaha pengendalian perbuatan anti sosial dengan mengenakan pidana pada seseorang yang bersalah melanggar peraturan pidana, merupakan suatu problem sosial yang mempunyai dimensi hukum yang penting. Penggunaan upaya hukum termasuk hukum pidana sebagai salah satu upaya untuk mengatasi masalah sosial termasuk dalam bidang kebijakan penegakan hukum.

Di samping itu, karena tujuannya untuk mencapai kesejahteraan masyarakat pada umumnya maka kebijakan penegakan hukum termasuk dalam bidang kebijakan sosial, yaitu segala usaha yang rasional untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu dapat dikatakan, bahwa tujuan akhir atau tujuan utama dari politik kriminal ialah perlindungan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian dapatlah dikatakan, bahwa politik kriminal pada hakikatnya juga merupakan bagian integral dari politik sosial yaitu kebijakan atau upaya untuk mencapai kesejahteraan sosial.

Pengertian Hukum Lingkungan Dalam literatur berbahasa Inggris hukum lingkungan disebut environmental law. Orang Belanda menyebutnya milieurecht, sedangkan Jerman menyebut umweltrecht, Prancis menamainya droit de environment. Malaysia dengan bahasa Melayu memberi nama hukum alam sekitar, suatu istilah berbau harfiah. Semua istilah pelbagai bahasa bermaksud untuk menunjukan bagian hukum yang berangkutan dengan lingkungan fisik dan dapat diterapkan untuk mengatasi pencemaran, pengurasan, dan perusakan lingkungan fisik.

Hukum lingkungan pada umumnya bertujuan untuk menyelesaikan masalah lingkungan khususnya yang disebabkan oleh ulah manusia. Kerusakan lingkungan atau menurunnya mutu lingkungan disebabkan oleh ulah manusia. Masalah lingkungan bagi manusia dapat dilihat dari segi menurunnya kualitas lingkungan.

Nilai lingkungan untuk berbagai bentuk pemanfaatan. Hilang dan berkurangnya nilai lingkungan karena pemanfaatan tertentu oleh umat manusia. Menurut Drupteen, masalah lingkungan merupakan kemunduran kualitas lingkungan. Atau dengan kata lain, bahwa masalah lingkungan yang menyangkut gangguan terhadap lingkungan antara manusia dan lingkungan bentuknya berupa pencemaran, pengurasan, dan kerusakan lingkungan.

Secara langsung kepada masyarakat hukum lingkungan menyatakan apa yang dilarang dan apa yang diperbolehkan. Secara tidak langsung kepada warga masyarakat adalah memberikan landasan bagi yang berwenang untuk memberikan kaidah kepada masyarakat. Yang pertama adalah ketentuan tentang tingkah laku masyarakat, semuanya bertujuan supaya anggota masyarakat diimbau bahkan kalau perlu dipaksa memenuhi hukum lingkungan yang bertujuannya memecahkan masalah lingkungan.

Yang kedua, adalah dimensi yang member hak, kewajiban, dan wewenang badan-badan pemerintah dalam mengelola lingkungan. Menurut Prof. Stephanus Munadjat Danusaputro hukum lingkungan adalah salah satu cabang hukum yang tergolong baru yang kehadirannya seiring dengan tumbuhnya kesadaran masyarakat atas lingkungan, agar perlindungan dan tata pengelolaan lingkungan serta eningkatan ketahanannya dapat terselenggara secara tertib pasti dan bersifat memaksa, maka penyelenggaraannya didasarkan atas hukum.

Dengan demikian hukum lingkungan dapat diartikan sebagai hukum Ibid N. Munadjat Danusaputro menyebutkan dengan hukum lingkungan modern. Hukum lingkungan modern, merupakan ketentuan yang mengatur tindak perbuatan manusia, dengan tujuan terpenting melindungi lingkungan dan mencegah kerusakan dan kemerosotan kualitasnya, supaya bersifat lestari dan data secara terus menerus digunakan oleh, baik generasi sekarang maupun generasi mendatang.

Jadi sifat hukum lingkungan modern ini adalah, bertujuan atau berorientasi perlindungan lingkungannya environment oriented law. Drupsteen mengemukakan, bahwa hukum lingkungan Milieurecht adalah hukum yang berhubungan dengan lingkungan alam natuurlijk milieu dalam arti seluas-luasnya.

Ruang lingkupnya berkaitan dengan dan ditentukan oleh ruang lingkung pengelolaan lingkungan. Dengan demikian hukum lingkungan merupakan instrumentarium yuridis bagi pengelolaan lingkungan. Mengingat pengelolaan lingkungan dilakukan terutama oleh pemerintah, maka hukum lingkungan sebagaian besar terdiri atas hukum pemerintahan bestuurs recht.

Di samping hukum lingkungan pemerintah bestuurs rechtelijk milieurecht yang dibentuk oleh pemerintah pusat, ada pula hukum lingkungan pemerintahan yang berasal dari pemerintah daerah dan sebagian lagi dibentuk Ibid Ibid Koesnadi Hardjasoemantri. Hukum Tata Lingkungan. Gadjah Mada University Press. Demikian pula terdapat hukum lingkungan keperdataan privaatrechtelijk milieurecht , hukum lingkungan ketatanegaraan staatrechtelijk milieurecht , hukum lingkungan kepidanaan strafrechtelijk milieurecht , sepanjang bidang- bidang hukum ini memuat ketentuan-ketentuan yang bertalian dengan pengelolaan lingkungan hidup.

Koesnadi Harjasoemantri lebih cenderung mempergunakan Hukum Tata Lingkungan sebagaimana diterangkan hukum lingkungan merupakan salah satu aspek dari hukum lingkungan yang mengatur penataan lingkungan guna mencapai keselarasan hubungan antara manusia dan lingkungan hidup, baik lingkungan hidup fisik maupun lingkungan hidup sosial. Menurut Mochtar Kusumaatmadja hukum lingkungan hendaknya memiliki aspek-aspek sebagai berikut 1.

Peran hukum menstrukturkan kepada kepastian dan ketertiban dengan mendasarkan kepada pertimbangan para ahli masing-masing sehingga perencanaan ekonomi dan pembangunan akan memperhatikan efek lingkungaan secara keseluruhan; 2. Pola perundang-undangan lingkungan dapat bersifat preventif dan represif, sementara mekanismenya dapat digunakan dengan berbagai instrument antara lain perizinan, insentif, dengan dan hukuman; 3.

Pengertian hukum lingkungan patut dikaitkan pula pada pengaturan kemampuan dan pengembangan tata lingkungan hidup itu sendiri beserta keragaman sumber dayanya. Tekanan pengaturannya, bukan saja menyangkut interaksi manusia dengan lingkungan hidupnya saja beserta sumber-sumber daya lingkungan, tetapi harus pula menyangkut interaksi antar sesame dalam pergaulan Ibid.

Dengan menekankan factor-faktor ini, pada tujuannya kelak, hukum lingkungan hendaknya pula mengarah kepada tercapainya kondisi keserasian dan keseimbangan tata lingkungan, demi terwujudnya kesejahteraan manusia, bukan hanya ada generasi kini tetapi juga pada generasi mendatang. Perkembangan Hukum Lingkungan Perkembangan hukum lingkungan tidak dapat dipisahkan dari gerakan sedunia untuk memberikan perhatian lebih besar kepada lingkungan hidup, mengingat kenyataan bahwa lingkungan hidup telah menjadi masalah yang perlu ditanggulangi bersama demi kelangsungan hidup di dunia ini.

Pembicaraan tentang masalah lingkungab hidup ini diajukan oleh Wakil Swedia pada tanggal 28 Mei , disertai saran untuk dijajaki kemungkinan guna menyelenggarakan suatu konferensi internasional mengenai lingkungan hidup manusia. Sejak itu negara-negara mulai sadar dan bangkit dalam menaruh perhatian besar dalam mengelola lingkungan termasuk penciptaan perangkat peraturan perundang-undangan mengenai pelestarian hidup manusia, Ibid Keosnadi Hardjasoemantri.

Perlu dilihat bagaimana usaha negara-negara di dunia dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip baru dan menciptakan perundang-undangan nasional, regional, dan internasional dalam menanggulangi menurunnya mutu lingkungan nasional dan global. Jerman Pemerintahan Federal Jerman Barat pada tahun membuat program-program mengenai lingkungan dan menyeluruh pada tahun , padahal masa itu mereka sibuk dalam penanggulangan masala ekonomi dan energi.

Pada waktu itu parlemen mengeluarkan undang-undang baru dan memperbaiki undang-undang lama mengenai lingkungan. Yang terpenting di antara undang-undang tersebut adalah undang-undang tentang perlindungan emisi, yang disempurnakan pada tahun Akan tetapi, usaha keras untuk meningkatkan upaya penegakan hukum tetap dilakukan.

Upaya pertama adalah yang disebut penegakan hukum secara tidak langsung, yaitu pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan melalui Andi Hamzah. Cara yang kedua adalah penegakan hukum secara langsung melalui tindakan terhadap pencemaran lingkungan.

Akan tetapi, karena pada umumnya penanggulangan pencemaran tergantung kepada tindakan pemerintah seperti perencanaan, penentuan wilayah dan pemberian izin, cara pertama yang dipandang lebih baik dan dilaksanakan. Mereka bahkan mendesak sesama anggota masyarakat Eropa agar penggunaan hukum pidana dalam penegakan hukum lingkungan diberi perhatian. Pada Kongres ke - 8 PBB yang diadakan di Havana, Kuba dalam tahun tentang Pencegahan Kejahatan dan Pembinaan Pelanggaran, Jerman menyerukan negara anggota, antara lain member wujud yang efektif kepada pidana yang menyangkut delik lingkungan.

Dan juga mendesak PBB supaya hukum pidana diperbaiki masing- masing negara anggota agar lebih efektif. Usulan Jerman itu sejalan dengan pendapat peserta seminar ke di Tokyo tahun yang menyatakan bahwa delik lingkungan merupakan kejahatan berdimensi baru sebagaimana halnya dengan kejahatan ekonomi, kejahatan white collar, narkotika, computer, korupsi, dan terorisme internasional.

Kanada Usaha-usaha maju dari pemerintah Kanada yang juga sangat menonjol dalam penanggulangan pencemaran, perusakan, dan pengurasan lingkungan termasuk penciptaan perundang-undangan, sitem penegakan hukum lingkungan, dan kebijaksanaan yang menyeluruh. Pada tahun Kanada dan 24 negara lain menandatangani protocol sofia dengan tujuan menurunkan pembuangan gas tersebut.

Undang-Undang ini merupakan ini merupakan Undang-Undang payung untuk melindungi penduduk dari pencemaran bahan beracun. Kanada berbatasan Amerika Serikat melalui kerja sama dengan Amerika Serikat, Kanada telah meningkatkan pengawasan ketat terhadap pembuangan limbah seperti ke sungai Niagara. Mereka berusaha untuk mengurangi Ibid. Ketentuan administrasi negara merupakan bagian terbesar isi Undang- undang Lingkungan Kanada, sedangkan ketentuan hukum pidana hanya sebagian kecil.

Sebagaimna halnya dengan negara-negara lain, isi Undang-undang tersebut adalah hukum administrasi atau pemerintah karena mengandung ketentuan hukum pidana maka merupakan hukum pidana khusus. Dalam KUHP Kanada, dapat ditemukan ketentuan yang berkaitan dengan lingkungan, yaitu Pasal KUHP tahun , yaitu perbuatan menggangu umum dan membahayakan nyawa, keselamatan, dan kesehatan umum. India India adalah negara salah satu contoh mereka baru tersentak setelah terjadi malapetaka di pabrik Union Carbide Tragedi Bhopal yang terjadi pada 3 Desember dunia menyaksikan bencana kimiawi yang paling dahsyat paling sedikit 8.

Republik Rakyat Cina RRC memasukkan pengaturan lingkungan secara mendasar ke dalam konstitusi tahun , kemudian tahun Setelah delegasi RRC kembali dari konferensi di Stockholm, segera mereka mengadakan konvensi nasional mengenai perlindungan lingkungan.

Pada bulan November mereka telah menciptakan peraturan perlindungan dan perbaikan lingkungan untuk peradilan pidana. Berdasarkan perangkat Undang-undang sektoral ini, kantor lingkungan hidup memainkan peranan yang sangat besar. Kebijakan dasar lingkungan RRC bertumpu pada dua prinsip pokok berikut a.

Berdasarkan atas Environmental Protection Law , digariskan bahwa yang menjadi prioritas utama adalah usaha preventif. Prinsip ini didasarkan kepada pemikiran bahwa lingkungan itu mudah dicemari tetai sulit untuk dikontrol, sistem ekologis mudah untuk dikontrol, sistem ekologis mudah untuk dikontrol, sistem ekologi tidak dapat dipulihkan atau diperbaiki lagi irreparable.

Juga akan menguntungkan dari segi ekonomi, sosial, dan lingkungan. Langkah kedua yang diambil oleh RRC adalah pengawasan yang diperketat berjalan bersama dengan tindakan preventif, karena bagaimana pun juga RRC adalah negara berkembang, yang pasti akan terus terjadi pencemaran lingkungan dan perusakan ekosistem.

Sistem pengawasan ini didasarkan keada adagium, siapa pun yang mencemari berkewajiban untuk menghilangkanya. Usaha yang ketiga adalah di samping menghilangkan dan mencegah pencemaran lingkungan, juga memperbaiki dan melindungi alam d.

Usaha yang keempat adalah perbaikan sistem manajemen lingkungan, bahwa usaha RRC untuk menangguangi pencemaran lingkungan cukum baik dan maksimum sesuai dengan kondisi dan perkembangan zaman. Belanda Belanda termasuk negara yang paling maju dalam hal pengelolaan, pencegahan pencemaran dan perusakan lingkungan, begitu pula sistem perundang-undangan yang baik dan lengkap. Organisasi yang mengelola masalah lingkungan juga baik disertai dengan penegak hukum terampil dan cakap. Hal ini semua dipermudah oleh kesadaran lingkungan dan kesadaran hukum rakyat yang tinggi.

Undang- undang ini merupakan peraturan administrasi, terutama berisi perihal perizinan. Tidak ada ketentuan pidana di dalamnya, melainkan ada ketentuan laporan dampak lingkungan, yang dapat disejajarkan dengan ketentuan Amdal di Indonesia. Undang-undang ketentuan umum kesehatan lingkungan ini dikaitkan juga pada undang-undang Tindak pidana Ekonomi Wet op de Economische Delicten khususnya pasal-pasal yang menyangkut ketentuan administratif.

Disamping ada undang-undang yang dikaitkan dengan undang-undang tindak pidana ekonomi akan tetapi juga mempunyai ketentuan pidana sendiri misalnya undang-undang mengenai pencemaran udara. Disamping umumnya undang-undang di Belanda dimasukkan kedalam Tindak pidana Ekonomi Wet op de Economische Delicten dengan sendirinya saksinya bervariasi, yang mengandung pidana tambahan lebih banyak, sanksi tata tertib, dan wewenang jaksa yang lebih luas sehingga penyelesaian perkara lingkungan di Belanda memalui instrumen hukum pidana jauh lebih mudah dan lebih lancar daripada Indonesia yang tidak memasukkan delik lingkungan kedalam Undang-undang Tindak Pidana Ekonomi.

Bahkan tidak memiliki undang-undang sektoral yang lengkap mengenai lingkungan. Kemeterian ini luas organisasinya, memiliki inspektur- inpektur dan berwenang menyidik delik lingkungan dan juga pengawas.

Kementerian Kesehatan Rakyat berwenang menyidik sekadar mengenai undang-undang yang menyangkut kesehatan rakyat. Polisi juga mempunyai bagian khusus yang terus-menerus patroli mengawasi dan menyidik delik lingkungan. Begitu pula ada jaksa khusus lingkungan di setiap kantor kejaksaan yang khusus pula dan menguasai bidang lingkungan secara luas. Jaksa lingkungan ini umumnya lebih senior dari jaksa lain. Universitas juga memiliki guru besar yang ahli di bidang hukum lingkungan baik yang jurusan perdata maupun yang jurusan administrasi dan hukum pidana.

Ada pula politeknik yang khusus mendidik tenaga-tenaga untuk mengelola dan menegakkan hukum lingkungan.



0コメント

  • 1000 / 1000